Pengenalan pendidikan agama terhadap buah hati, bisa dimulai dari
lingkungan keluarga terlebih dahulu. Saat ia telahir hingga balita, ada
baiknya di ajarkan hal-hal tentang agama yang dianutnya. Misal, saat ia
baru akan mulai belajar bicara, ajarkan bahasa atau kalimat-kalimat yang
berhubungan dengan islam (jika islam sebagai agama yang dianutnya),
seperti biasakan mengucapkan salam saat ia keluar atau masuk rumah atau
saat ia bertemu saudara atau teman-temannya.
Meskipun pengajaran hal-hal seperti ini memang tidak mudah, namun, jika
para orangtua telah membiasakannya sejak kecil, maka, dijamin akan bisa
dilakukannya dengan mudah. Contoh sederhana adalah biasakan sang anak
untuk membaca doa saat dirinya hendak makan ataupun mau tidur.
Selanjutnya, ia pasti akan membiasakannya sendiri.
Jika para orangtua ingin lebih menciptakan karakter islami dalam diri si
buah hati, masukkan dirinya ke Taman Kanak-kanak Islami. Di lingkungan
sekolah seperti ini, pendidikan agama si anak dijamin akan lebih
terbentuk. Pasalnya, di TK Islami tersedia berbagai ilmu dan materi
pengajaran, mulai kurikulum yang terarah, para pembimbing atau guru TK
yang berkualitas, hingga sarana dan pra sarana yang tersedia akan
menunjang efektivitas pengembangan kepribadian buah hati nan islami.
Jika sekiranya TK dianggap terlalu mahal biayanya, para orangtua juga
bisa mengikutsertakan anak-anaknya dalam program PAUD (Pendidikan Anak
Usia Dini) yang biasanya dibuat khusus bagi mereka yang kurang mampu.
Namun, dari sisi materi yang diajarkan memiliki persamaan. Sama-sama
memiliki visi untuk mengajarkan, memajukan, menciptakan kepribadian buah
hati menjadi lebih baik dari berbagai sisi, salah satunya sisi agama
yang dianutnya.
Pasca mengenyam pendidikan di TK selesai, ada baiknya para orangtua
memikirkan matang-matang jenjang pendidikan si anak selanjutnya. Apakah
ingin di sekolahkan di SD (Sekolah Dasar) pada umumnya, sekolah
bertaraf internasional, atau tempat khusus yang mengajarkan ilmu islami
yang biasa di sebut dengan pesantren. Semua syah-syah saja, tergantung
keinginan para orangtua untuk memberikan pendidikan yang layak bagi
anaknya. Dan tentunya, disesuaikan dengan taraf ekonomi keluarga yang
bersangkutan.
Semua instansi pendidikan yang ada, keterlibatan perannya diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pembangunan nasional di bidang
pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dan beradab
berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945.
Dengan demikian, sekolah sebagai salah satu unsur di bidang pendidikan
yang menyelenggarakan proses pembelajaran harus diarahkan untuk membina,
membimbing, mengarahkan dan mengembangkan semua potensi peserta didik
untuk mencapai cita-cita dan tujuan pendidikan nasional.
Dengan kata lain, sekolah bukan hanya mengembangkan potensi peserta
didik yang bersifat ilmu pengetahuan dan teknologi belaka, melainkan
juga harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta didik agar mempunyai
moral dan akhlak yang sesuai dengan tuntunan nilai-nilai agama.