ASSALAM
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Alhamdulillah Tepatnya 12 Meil 2008 kami beserta Teman-teman dengan tertatih tatih penuh kesabaran dan ketelatenan berusaha untuk ikut membantu mencerdaskan anak bangsa,berjuang lewat PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD AN - NUR ) segala tenaga dan fikiran kami curahkan untuk mendidik , mensuport, serta mengajak anak anak di daerah kami untuk bergabung lewat sebuah pendidikan yang kerkwalitas, menyenangkan dan kami berusaha memberikan figur serta contoh yang baik bagi anak - anak di desa kami. segala rintangan dan cobaaan kami lalui dengan penuh tawakal sehingga bisa terlaksananya kegiatan belajar melalui bermain melalui wadah yang orang sering menyebutnya PAUD.Semoga segala bentuk usaha dan jerih payah serta doa yang terus mengalir menjadikan wadah ini membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat sekitar khususnya anak usia dini di desa kami , dan semoga mendapat pahala yang berlimpah dari yang Maha Kuasa.Semoga para pendidik diberikan kekuatan oleh Alloh SWT sehingga bisa Istiqomah dalam mendidik dan memberi suri tauladan yang baik bagi anak usia dini. Amin Yarobbal 'alamin
Wassalamu 'alaikum wr.wb
Kepala
ttd
Mar'atus Sholihah SE
Minggu, 03 Maret 2013
Manfat PAUD
Ada dua tujuan mengapa perlu
diselenggarakan pendidikan anak usia dini, yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk anak
Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan
tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam
memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
* Tujuan penyerta: untuk membantu
menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Adapun rentangan anak usia dini
menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara
menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara,
PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Berikut beberapa ruang lingkup Pendidikan
Anak Usia Dini :
* Infant (0-1 tahun)
* Toddler (2-3 tahun)
* Preschool/ Kindergarten children
(3-6 tahun)
* Early Primary School (SD Kelas
Awal) (6-8 tahun)
Saat ini, sudah ada beberapa satuan
pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diantaranya
adalah :
* Taman Kanak-kanak (TK)
* Raudatul Athfal (RA)
* Bustanul Athfal (BA)
* Kelompok Bermain (KB)
* Taman Penitipan Anak (TPA)
* Satuan PAUD Sejenis (SPS)
* Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas
1,2,3)
* Bina Keluarga Balita
* Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
* Keluarga
Tidak bisa dipungkiri, pendidikan
anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan
strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Tidak mengherankan apabila
banyak negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyelenggaraan
pendidikan ini dan dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antara tenaga
pengajar, tenaga penyerta dan anak didik demi mendapatkan hasil yang maksimal. paud, anak, usia dini, pendidikan anak usia dini, Tujuan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD), pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini, sekolah, taman
kanak-kanak
Pendidikan anak
usia dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 (enam) tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidiukan, fungsi dan tujuan PAUD diatur
dalam Pasal 61. Berikut bunyi lengkapnya:
(1) Pendidikan anak usia dini
berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia
dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai
dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan
selanjutnya.
(2) Pendidikan anak usia dini
bertujuan:
a. membangun landasan bagi
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat,
berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
b. mengembangkan potensi
kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta
didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan
menyenangkan.
Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan
PAUD
PAUD Jalur Formal (Pasal 62)
(1) Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1
(satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3) TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu
dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
(1)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok
bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang
sejenis.
(2) Kelompok bermain, taman
penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis
menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
a. bermain sambil belajar dalam
rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;
b. bermain sambil belajar dalam
rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
c. bermain sambil belajar dalam
rangka pembelajaran estetika;
d. bermain sambil belajar dalam
rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
e. bermain sambil belajar dalam
rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Peserta didik kelompok bermain,
taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses
yang bersifat menguji kompetensi.
Langganan:
Postingan (Atom)