ASSALAM

Assalamu 'alaikum wr.wb.
Alhamdulillah Tepatnya 12 Meil 2008 kami beserta Teman-teman dengan tertatih tatih penuh kesabaran dan ketelatenan berusaha untuk ikut membantu mencerdaskan anak bangsa,berjuang lewat PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD AN - NUR ) segala tenaga dan fikiran kami curahkan untuk mendidik , mensuport, serta mengajak anak anak di daerah kami untuk bergabung lewat sebuah pendidikan yang kerkwalitas, menyenangkan dan kami berusaha memberikan figur serta contoh yang baik bagi anak - anak di desa kami. segala rintangan dan cobaaan kami lalui dengan penuh tawakal sehingga bisa terlaksananya kegiatan belajar melalui bermain melalui wadah yang orang sering menyebutnya PAUD.Semoga segala bentuk usaha dan jerih payah serta doa yang terus mengalir menjadikan wadah ini membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat sekitar khususnya anak usia dini di desa kami , dan semoga mendapat pahala yang berlimpah dari yang Maha Kuasa.Semoga para pendidik diberikan kekuatan oleh Alloh SWT sehingga bisa Istiqomah dalam mendidik dan memberi suri tauladan yang baik bagi anak usia dini. Amin Yarobbal 'alamin
Wassalamu 'alaikum wr.wb

Kepala

ttd

Mar'atus Sholihah SE

Minggu, 03 Maret 2013

Manfat PAUD



Ada dua tujuan mengapa perlu diselenggarakan pendidikan anak usia dini, yaitu:

* Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
* Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

Adapun rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.


Berikut beberapa ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini :

* Infant (0-1 tahun)
* Toddler (2-3 tahun)
* Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
* Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)

Saat ini, sudah ada beberapa satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diantaranya adalah :

* Taman Kanak-kanak (TK)
* Raudatul Athfal (RA)
* Bustanul Athfal (BA)
* Kelompok Bermain (KB)
* Taman Penitipan Anak (TPA)
* Satuan PAUD Sejenis (SPS)
* Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas 1,2,3)
* Bina Keluarga Balita
* Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
* Keluarga
* Lingkungan


Tidak bisa dipungkiri, pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Tidak mengherankan apabila banyak negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyelenggaraan pendidikan ini dan dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antara tenaga pengajar, tenaga penyerta dan anak didik demi mendapatkan hasil yang maksimal. paud, anak, usia dini, pendidikan anak usia dini, Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini, sekolah, taman kanak-kanak

Pendidikan  anak  usia  dini  adalah  suatu  upaya  pembinaan  yang  ditujukan  kepada anak  sejak  lahir  sampai  dengan  usia  6  (enam)  tahun  yang  dilakukan  melalui pemberian  rangsangan  pendidikan  untuk  membantu  pertumbuhan  dan perkembangan  jasmani  dan  rohani  agar  anak memiliki  kesiapan  dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Fungsi dan Tujuan PAUD

Berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidiukan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61. Berikut bunyi lengkapnya:
(1)  Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
(2)  Pendidikan anak usia dini bertujuan:
a.  membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
b.  mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.

Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan PAUD
PAUD Jalur Formal (Pasal 62)
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.

(2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.

PAUD Jalur Nonformal (Pasal 107)

(1)       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
(2) Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
a. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;
b. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
c. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika;
d. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
e. bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.